PRINSIP PRINSIP EKONOMI
كُتِبَ
عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ
لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ
Diwajibkan atas kalian, apabila salah seorang di antara kalian
kedatangan (tanda-tanda) kematian, jika dia meninggalkan harta, (agar)
berwasiat untuk ibu-bapa dan karib kerabat dengan cara yang baik (ma’ruf),
(sebagai) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.
Bila Malaikat Maut tidak lama lagi
akan datang menjemput? berarti Anda sebaiknya secepatnya membuat surat wasiat,
andai memang ada sesuatu yang pantas diwasiatkan. Wasiat diwajibkan dan diatur
oleh agama demi menghindari terjadinya kekacauan dan menyebarnya fitnah. Islam
adalah suatu sistem kedamaian dan keadilan yang bersifat menyeluruh, dan
mengajak umatnya untuk memasukinya juga secara menyeluruh.
الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ
وَيُقِيمُونَ الصَّلاَةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ
(yaitu) mereka yang beriman kepada
yang gaib, mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami
anugerahkan kepada mereka.
Ayat
ini lantas menjelaskan bahwa orang-orang yang bertakwa mempunyai ciri-ciri
sebagai berikut: 1) beriman kepada yang ghaib; 2) mendirikan shalat; dan 3) dan
menyumbangkan sebagian rezekinya kepada orang-orang yang berhak
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
وَهُوَ الَّذِي جَعَلَكُمْ خَلَائِفَ الْاَرْضِ وَرَفَعَ بَعْضَكُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا أَتَاكُمْ اِنَّ رَبَّكَ سَرِيْعُ الْعِقَابِ وَاِنَّهُ لَغَفُوْرٌ رَحِيْمٌ. (اَلْاَنْعَامْ